Kata orang engkau pendiam tapi ku harus bersuara,berjuang untuk massa depan yang penuh harapan.

"bungsu rio womy"

SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT WENDA MILLY NEWS
  • This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

FESTIVAL BUDAYA LANNY KABUPATEN LANNY JAYA PAPUA PENGUNUNGAN

FESTIVAL BUDAYA LANNY
KABUPATEN LANNY JAYA PAPUA PENGUNUNGAN. 
Yang di selenggarakan oleh Dinas Pariwisata yang Ke 2 di Kabupaten Lanny Jaya, Oleh sebab itu Panitia di upayakan untuk Kedatangan Orang Asing ikut terlibat dan bersaksi Melestarikan tradisi budaya Orang Lanny yang benar. 
Dan saat itu PLH Bupati Lanny Jaya PETRUS WAKERKWA, SE, M. Si 
di Buka Festival budaya Lanny pada Kamis di Kantor DPRD Kabupaten Lanny Jaya yang berlangsung. Dan Melestarikan seni Budaya Lanny ada beberapa Jenis Kegiatan yang di selenggarakan oleh Dinas Pariwisata Yaitu :
1. Seni budaya Lanny yang dulu sepertinya Lagu dan Perang Perangan setiap Distrik maupun daerah Masing-masing untuk melestarikan tradisi mereka. 
2. Akustik Group masing-masing untuk membawah Nama daerah. 
3. Tingkat SLTP & SMA Membawakan Lombah Pindato dalam bahasa Daerah untuk menetapkan MCS Atau membangkitkan kembali.
Demikian Kegiatan Selanjutnya pada tanggal 24 November hari esok tetap berlanjut oleh sebab itu akan menutup Kegiatan itupun dari PLH Bupati Kabupaten Lanny Jaya papua pengunungan. 
Share:

Michael Jordan berkulit hitam Membawakan Inspirasi

Michael Jordan, berkulit hitam, lahir pada tahun 1963, di daerah kumuh Brooklyn, New York. Ia memiliki empat orang saudara, sementara upah ayahnya yang hanya sedikit tidak cukup untuk menafkahi keluarga. Semenjak kecil, ia melewati kehidupannya dalam lingkungan miskin dan penuh diskriminasi, hingga ia sama sekali tidak bisa melihat harapan masa depannya.

Ketika ia berusia tiga belas tahun, ayahnya memberikan sehelai pakaian bekas kepadanya, “Menurutmu, berapa nilai pakaian ini?” Jordan menjawab, “Mungkin 1 dollar.” Ayahnya kembali berkata, “Bisakah dijual seharga 2 dollar? Jika engkau berhasil menjualnya, berarti telah membantu ayah dan ibumu.” Jordan menganggukkan kepalanya, “Saya akan mencobanya, tapi belum tentu bisa berhasil.”

Dengan hati-hati dicucinya pakaian itu hingga bersih. Karena tidak ada setrika untuk melicinkan pakaian, maka ia meratakan pakaian dengan sikat di atas papan datar, kemudian dijemur sampai kering. Keesokan harinya, dibawanya pakaian itu ke stasiun bawah tanah yang ramai, ditawarkannya hingga lebih dari enam jam. Akhirnya Jordan berhasil menjual pakaian itu. Kini ia memegang lembaran uang 2 dollar dan berlarilah ia pulang.

Setelah itu, setiap hari ia mencari pakaian bekas, lalu dirapikan kembali dan dijualnya di keramaian. 

Lebih dari sepuluh hari kemudian, ayahnya kembali menyerahkan sepotong pakaian bekas kepadanya, “Coba engkau pikirkan bagaimana caranya untuk menjual pakaian ini hingga seharga 20 dolar?” Kata Jordan, “Bagaimana mungkin? Pakaian ini paling tinggi nilainya hanya 2 dollar.” Ayahnya kembali memberikan inspirasi, “Mengapa engkau tidak mencobanya dulu? Pasti ada jalan.”

Akhirnya, Jordan mendapatkan satu ide, ia meminta bantuan sepupunya yang belajar melukis untuk menggambarkan Donal Bebek yang lucu dan Mickey Mouse yang nakal pada pakaian itu. Lalu ia berusaha menjualnya di sebuah sekolah anak orang kaya. Tak lama kemudian seorang pengurus rumah tangga yang menjemput tuan kecilnya, membeli pakaian itu untuk tuan kecilnya. Tuan kecil itu yang berusia sepuluh tahun sangat menyukai pakaian itu, sehingga ia memberikan tip 5 dolar. Tentu saja 25 dollar adalah jumlah yang besar bagi Jordan, setara dengan satu bulan gaji dari ayahnya.

Setibanya di rumah, ayahnya kembali memberikan selembar pakaian bekas kepadanya, “Apakah engkau mampu menjualnya kembali dengan harga 200 dolar?” Mata ayahnya tampak berbinar.

Kali ini, Jordan menerima pakaian itu tanpa keraguan sedikit pun. Dua bulan kemudian kebetulan aktris film populer “Charlie Angels”, Farah Fawcett datang ke New York melakukan promo. Setelah konferensi pers, Jordan pun menerobos pihak keamanan untuk mencapai sisi Farah Fawcett dan meminta tanda tangannya di pakaian bekasnya. Ketika Fawcett melihat seorang anak yang polos meminta tanda tangannya, ia dengan senang hati membubuhkan tanda tangannya pada pakaian itu.

Jordan pun berteriak dengan sangat gembira, “Ini adalah sehelai baju kaus yang telah ditandatangani oleh Miss Farah Fawcett, harga jualnya 200 dollar!” Ia pun melelang pakaian itu, hingga seorang pengusaha membelinya dengan harga 1.200 dollar.

Sekembalinya ke rumah, ayahnya dengan meneteskan air mata haru berkata, “Tidak terbayangkan kalau engkau berhasil melakukannya. Anakku! Engkau sungguh hebat!”

Malam itu, Jordan tidur bersama ayahnya dengan kaki bertemu kaki. Ayahnya bertanya, “Anakku, dari pengalaman menjual tiga helai pakaian yang sudah kau lakukan, apakah yang berhasil engkau pahami?”

Jordan menjawab dengan rasa haru, “Selama kita mau berpikir dengan otak, pasti ada caranya.”

Ayahnya menganggukkan kepala, kemudian menggelengkan kepala, “Yang engkau katakan tidak salah! Tapi bukan itu maksud ayah. Ayah hanya ingin memberitahumu bahwa sehelai pakaian bekas yang bernilai satu dolar juga bisa ditingkatkan nilainya, apalagi kita sebagai manusia yang hidup? Mungkin kita berkulit lebih gelap dan lebih miskin, tapi apa bedanya? Tergantung bagaimana kita mendayagunakan potensi yang ada dalam diri kita masing-masing.”

Seketika dalam pikiran Jordan seakan ada matahari yang terbit. Bahkan sehelai pakaian bekas saja bisa ditingkatkan harkatnya, lalu apakah saya punya alasan untuk meremehkan diri sendiri?

Sejak saat itu, dalam hal apapun, Michael Jordan merasa bahwa masa depannya indah dan penuh harapan. Dia mengasah potensinya hingga akhirnya dia menjadi salah seorang pemain basket terhebat di dunia ini dan menjadi salah seorang atlet terkaya.
Semoga jadi inspirasi 🙏🙏🙏
Share:

SAYA MEMANG ANAK DARI KAMPUNG TAPI SAYA BUKAN ANAK KAMPUNGAN

SAYA MEMANG ANAK DARI KAMPUNG TAPI SAYA BUKAN ANAK KAMPUNGAN

Foto Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua. Dr. Socratez Sofyan Yoman, MA
Foto Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua. Dr. Socratez Sofyan Yoman, MA
“SAYA MEMANG ANAK DARI KAMPUNG TAPI SAYA BUKAN ANAK KAMPUNGAN.

Saya memang anak dari honai tanpa ventilasi tapi hati dan pikiran saya ada jendela sinar kasih dan cahaya kebenaran.

Saya memang anak petani tapi saya sudah belajar bagaimana orang bertani dengan setia dan tekun untuk kelangsungan hidup kekuarga.

Saya tahu saya datang dari rakyat dan bangsa yang tertindas, tapi saya tidak menjadi bagian dari penindas.

Saya datang dari orang tua yang buta huruf tapi saya membawa nasihat dan hikmat mereka. Saya hari ini adalah doa dan harapan mereka. Saya adalah hidup kedua orang tua saya.

BACA JUGA  PENGUASA INDONESIA SEDANG PANIK
Saya rela digantung demi rakyat dan bangsa West Papua. Saya selalu berdiri disisi rakyat dan bangsa West Papua yang sedang diduduki dan dijajah dan ditindas oleh kolonial moderen Indonesia.

Saya berdiri bersama mereka yang sedang dimusnahkan dari tanah leluhur mereka.

Saya hanya sahabat mereka yang tak berdaya untuk membela dignity (martabat) dan kehormatan mereka sendiri.

Usia saya, waktu saya, ilmu saya hanya untuk bangsa saya yang tertindas dan terabaikan selama 58 tahun sejak 1 Mei 1963. Saya tidak hadir di sisi mereka, tapi saya bersuara dari tempat saya, karena saya percaya TUHAN memelihara mereka dan saya melalui kuasa Roh Kudus. Seperti TUHAN Yesus berkata kepada kita semua: “Ketahuilah, Aku menyertai kamu senantiasa sampai akhir zaman” (Matius 28:20b).

BACA JUGA  'INDONESIA BELUM MENGINDONESIAKAN PAPUA,WALAUPUN INDONESIA SUDAH MERDEKA 74 TAHUN': GUB PROV. PAPUA', LE.
Akhir kata, kami masih hidup dan masih ada di atas tanah leluhur kami di West Papua”.
( Dr. Socratez S. Yoman, MA, Ita Wakhu Purom, 13 Februari 2021
   


Share:

Apakah Benar Pemerintah Wakil Allah

APAKAH BENAR PEMERINTAH WAKIL ALLAH? 

(Dalam konteks Papua, Pemerintah Indonesia hadir sebagai wakil raja Firaun dan raja Goliat, mungkin juga mewakili Iblis di Papua) 

Oleh Gembala Dr. Socratez S.Yoman

1. PENDAHULUAN

Dalam artikel ini, penulis berusaha menyampaikan pandangan teologi saya. Menurut saya ada tiga teologi yang berkembang di Indonesia. Walaupun ulasannya tidak mendalam tapi lebih baik ada usaha daripada tidak ada usaha. Ikuti ulasan-ulasannya. 

2. TIGA BENTUK TEOLOGI DI INDONESIA

Dalam tulisan ini, sebagai pertanggungjawaban iman, moral dan ilmu pengetahuan penulis dapat mengulas dengan tiga pendekatan teologis, yaitu: Teologi Negara, Teologi Gereja Negara dan Teologi Profetis. Ikuti ulasan secara singkat.

2.1. Teologi Negara/Pemerintah

Sejak lama, negara/pemerintah membajak atau memanipulasi surat (Roma 13:1-7) untuk pembenaran (justification) & melegitimasi (legitimation) kekejaman, kejahatan, kekejian dan tindakan perampokkan yang dilakukan terhadap rakyat. Tanpa mempelajari dan mengerti latar belakang surat Roma, Negara/penguasa berlindung dibalik surat Roma. 

Untuk menutup-nutupi kekejaman Negara, ayat dari surat Roma 13:1-7 dikutip utuh dan disampaikan di mimbar-mimbar dan sambutan-sambutan. Manipulasi ayat Firman Allah itu kejahatan terbesar. 

Para teolog, para pejabat/penguasa dan para non teologia, selalu terperangkap dengan apa yang disampaikan oleh penguasa selama ini. Kita semua menjadi korban kepentingan. Kita semua telan utuh dan mentah-mentah tanpa kritisi apa yang disampaikan oleh penguasa.

Negara mempunyai teologinya sendiri. Penguasa selalu membajak dan memanipulasi surat Roma 13:1-7 untuk membungkam mulut para pemimpin gereja yang kritis. Negara menggunakan surat Roma ini untuk membenarkan perilaku kekejaman, kejahatan, pembunuhan, penangkapan, penculikan dan pemenjarakan umat Tuhan. 

Pertanyaannya ialah apakah pemerintah sebagai hamba Allah diberikan mandat oleh Allah untuk menangkap, mennculik & menembak mati umat Tuhan?

Dalam konteks West Papua, apakah pemerintah Indonesia diberikan tugas dan perintah dari Tuhan Yesus untuk OPM-kanlah domba-domba-Ku, Separatiskanlah domba-domba-Ku, Makarkan domba-domba-Ku, KKSB-kanlah domba-domba-Ku, Kerjalah domba-domba-Ku, Tembaklah dan matikanlah domba-domba-Ku, Penjarakanlah domba-Ku? 

Dalam memahami Firman Tuhan harus utuh dan tidak sepotong-potong. Dalam Keluaran 20:13,15, TUHAN Allah melarang dengan keras: "Jangan membunuh."

Rasul Paulus menegaskan: " Tidak tahukah kamu, bahwa kamu adalah baik Allah dan bahwa Roh Allah diam di dalam kamu? Jika ada orang yang membinasakan bait Allah, maka Allah akan membinasakan dia. Sebab bait Allah adalah kudus dan bait Allah itu ialah kamu." ( 1 Korintus 3:16-17).

Yang perlu diingat oleh pemerintah, TNI-Polri yang menduduki dan menjajah rakyat dan bangsa West Papua, dalam Alkitab, Kitab Suci orang Kristen, tidak ada OPM, tidak ada Seperatis, tidak ada Makar, tidak ada KKSB. Walaupun, dalam Kitab Suci, Alkitab tidak ada, pemerintah Indonesia dan TNI-Polri menggunakan Teologi Negara dan membantai Orang Asli Papua dengan Teologi Negaranya.

2.2. Teologi Gereja Negara (TGN)

Gereja yang mengangut Teologi Gereja Negara (GTN) selalu mempromosikan program-program pemerintah di mimbar-mimbar gereja. TGN sangat dekat dengan penguasa dan surat Roma 13:1-17 disampaikan secara vulgar tanpa mengerti latar belakang surat ini. 

Teologi Gereja Negara menyampaikan kebenaran, keadilan, kasih, kedamaian, pengharapan, keselamatan, dosa, hidup kekal, nama Allah, Yesus dan Roh Kudus dari mimbar-mimbar.

Tetapi, para pemimpin Gereja, pendeta dan gembala yang menganut Teologi Gereja Negara selalu berdiri bersama pemerintah dan mengatakan kepada umat Tuhan/takyat.

Hai rakyat, kamu jangan melawan pemerintah adalah wakil Allah. Kamu jangan demo-demo untuk melawan pemerintah wakil Allah. Tetapi, mereka tidak pernah menegur pemerintah, hei, kamu, pemerintah jangan melakukan kekerasan kepada umat Tuhan. Bahkan lebih kejam ialah para pendeta dan gembala selalu persalahkan umat Tuhan. Karena umat Tuhan dianggap melawan pemerintah.

Para pemimpin gereja, pendeta dan gembala yang meyakini Teologi Gereja Negara tidak melihat dengan mata iman dan mata hati tentang nilai-nilai keadilan, kebenaran dan kedamaian hak hidup, hak politik yang disuarakan/diperjuangkan umat Tuhan. Tidak pernah melihat penderitaan rakyat. 

Para pemimpin gereja, pendeta dan gembala yang percaya Teologi Gereja Negara dengan setia menjadi bemper atau tameng dari penguasa yang bengis, kejam dan jahat. 

Para penganut Teologi Gereja Negara selalu bahu-membahu, bergandeng tangan dan bekerja sama dengan pemerintah dan TNI-Polri, menyelenggaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) besar-besaran, perayaan Natal dengan simbol-simbol Negara. Para penganut Teologi Negara dan Teologi Gereja Negara hidup saling menguntungkan di atas penderitaan, tetesan air mata dan cucuran darah umat Tuhan. Mereka selalu gunakan berbagai cara yang wajar sampai pada level yang sangat tidak wajar. 

Dua contoh terbaru Desember 2019. 

(a) Pendeta Gilbert Lumoindong diundang dan difasilitasi oleh Kodam XVII/Cenderwasih untuk sampaikan kasih dan kedamaian SEMU dan HAMPA sementara umat Tuhan, Orang Asli Papua menderita sudah 58 tahun. 

(b) TNI hadir dengan Kaos bertuliskan: "Kitong Papua, Kitong Cinta Indonesia, Kodam XVII/Cenderawasih" dalam Natal bersama Jemaat GIDI Kurnia Taruna, Sentani pada 5 Desember 2019.

Yang seharusnya ialah Kitong Cinta Tuhan Yesus Kristus yang lahir untuk kita. Bukan Kitong Cinta Indonesia yang menduduki, menjajah, menindas, membantai, membunuh dan memusnahkan Penduduk Asli Papua. 

2.3. Teologi Profetis

Para pemimpin Gereja, Pendeta dan Gembala yang menganut Teologi Profetis selalu dengan setia berdiri bersama-sama dengan umat Tuhan yang tertindas, teraniaya. Mereka selalu menjadi suara bagi umat Tuhan yang tak bersuara
Apa dasar yang dipegang oleh para penganut Teologi Profetis?

"Roh Tuhan ada pada-Ku, oleh sebab Ia telah mengurapi Aku, untuk menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin; dan Ia telah mengutus Aku untuk memberitakan pembebasan kepada orang-orang tawanan, dan penglihatan bagi orang-orang buta, untuk membebaskan orang-orang yang tertindas..." (Lukas 4:18-19).

Berdasarkan kuasa dan mandat Roh Tuhan, para Gembala menentang dan melawan pemerintah yang berwatak pencuri dan perampok dan pembunuh. Karena Yesus berkata:

"Pencuri datang hanya untuk mencuri dan membunuh dan membinasakan; Aku datang supaya mereka mempunyai hidup, dan mempunyainya dalam segala kelimpahan." (Yohanes 10:10).

Para pemimpin Gereja, pendeta dan gembala yang benar berdiri dan rela berkorban dan mati untuk rakyat yang dianiaya.

"Akulah gembala yang baik. Gembala yang baik memberikan nyawanya bagi domba-dombanya; sedangkan seorang upahan yang bukan gembala, dan yang bukan pemilik domba-domba itu sendiri, ketika melihat serigala datang, meninggalkan domba-domba itu lalu lari, sehingga serigala itu menerkam dan mencerai-beraikan domba-domba itu." (Yohanes 10:11-12).

Para pemimpin gereja, pendeta dan gembala yang menganut teologi profetis/suara kenabian memegang teguh pada tugas yang diberikan oleh Yesus Kristus untuk menggembalakan, menjaga, memelihara dan melindungi umat Tuhan dari para penjahat, pencuri, pembunuh dan perampok.

Tuhan Yesus memberikan kuasa dan mandat kepada pemimpin gereja dan gembala. "Gembalakanlah domba-domba-Ku". ( Yohanes 21:15-19).

Mengapa, Gembala Dr. Socratez S.Yoman bersuara tegas melawan kejahatan pemerintah Indonesia atas umat Tuhan di West Papua?

Para pembaca yang terhormat, ikutilah pijakan dan keyakinan saya selain yang sudah disebutkan tadi.

(a) Manusia diciptakan oleh Allah sesuai dengan rupa dan gambar Allah (Kejadian 1:26) bukan diciptakan oleh NKRI.

(b) Tuhan Yesus lahir, mati di kayu Salib di Golgota dan bangkit untuk manusia bukan untuk NKRI.

Para pemimpin Gereja, Pendeta dan Gembala yang menganut Teologi Profetis selalu dengan setia berdiri bersama-sama dengan umat Tuhan yang tertindas, teraniaya. Mereka selalu menjadi suara bagi umat Tuhan yang tak bersuara. Mereka menjadu sahabat yang terabaikan, yang disingkirkan, yang dilumpuhlan, dan yang dibuat tidak berdaya. 

Para pemimpin Gereja, Pendeta, Gembala, ini berdiri dan berpedoman pada Firman Allah dan perintah-perintah Allah. Mereka dengan iman, dengan kekuatan moral selalu berdiri berama-sama dengan rakyat yang memperjuangkan hak hidup, hak politik, keadilan, kebenaran, kasih & kedamaian, pengharapan. 
Mereka menjadi sahabat orang-orang kecil yang terabaikan, dihinakan dan yang membisu.

Rakyat dan bangsa West Papua punya hak hidup, hak politik untuk berdiri di kaki sendiri di atas tanah leluhur mereka. Perlakukan yang kejam, brutal, penangkapan, penculikan, penyiksaan, pembunuhan dan pemusnahan yang dilakukan pemerintah Indonesia melawan hukum TUHAN. Pelanggaran berat HAM selama 58 tahun harus diungkap demi rasa keadilan dan perdamaian.

(c) Proses penggabungan bangsa West Papua ke dalam wilayah Indonesia melalui proses pelaksanaan Pepera 1969 tidak demokratis, cacat hukum dan moral dan melawan hukum Internasional. Rakyat dan bangsa West Papua dipaksa pilih tinggal dengan Indonesia dengan moncong senjata ABRI. Dan kejahatan dan kekejaman itu terus berlangsung sampai 2019.

Penulis berkeyakinan, Tuhan Allah tidak melarang West Papua Merdeka. Alkitab tidak melarang West Papua Merdeka. Gereja tidak melarang West Papua Merdeka. Karena kemerdekaan dan kedaulatan setiap manusia itu hakiki dan yang fundamental sebagai pemberian TUHAN. 

Yang dilarang TUHAN, yang dilarang Alkitab, Kitab Suci, yang dilarang gereja teologi profetis ialah "Jangan membunuh umat Tuhan" (Keluaran 20:13). 

"Tidak tahukah kamu, bahwa kamu adalah baik Allah dan bahwa Roh Allah di dalam kamu? Jika ada orang yang membinasakan baik Allah, maka Allah akan membinasakan dia. Sebab bait Allah adalah kudus dan bait Allah itu ialah kamu" ( 1 Korintus 3:16).

3. KESIMPULAN 

Akhir dari uraian tulisan ini, penulis memberikan kehormatan kepada sahabat pendeta yang melihat dari mata iman dan mata hati tentang sejarah penderitaan panjang umat Tuhan, rakyat dan bangsa West Papua dari perspektif Teologi Profetis. Penghormatan dan penghargaan saya dengan mengabadikan karya imannya sebagai kesimpulan tulisan ini. 

Ini bukti bahwa rakyat dan bangsa West Papua tidak berjuang sendiri, tetapi Tuhan Allah telah anugerahkan orang-orang beriman seperti pendeta Hariman. Tentu saja banyak orang yang sudah berdiri bersama umat Tuhan di Tanah Papua demi kemanusiaan, keadilan, kesamaan derajat, martabat manusia dan kedamaian abadi.

"BERDIRI BERSAMA KORBAN"

Oleh: Pdt. Hariman A. Pattianakotta

"Dahulu, Hitler membantai orang Yahudi dan tindakan biadab itu mendapat restu gereja. Syukurlah ada Dietrich Bonhoeffer dkk yang menarik gereja ke jalan yang benar. Mengakui Allah di dalam Yesus Kristus sebagai Tuhan dan kepala gereja menuntut kesetiaan gereja akan panggilan profetiknya, bukan tunduk dan takluk pada hegemoni penguasa. Walaupun untuk itu, ada harga yang harus dibayar Bonhoeffer sebagai seorang murid Kristus. 

Gereja-gereja di Indonesia lama terjebak dalam kenyamanan "perlindungan" negara. Ketakutan terhadap Islam, membuat gereja-gereja, khususnya di tanah Jawa, memilih mendekat pada penguasa dan aparatusnya. Namun, di luar pulau Jawa, gereja-gereja di kantong Kristen pun merasa nyaman dan menikmati keistimewaan berelasi dengan pemerintah. Realitas itu menandakan bahwa agama (baca: gereja) dan politik memang sahabat karib yang mutualistik. Kondisi-kondisi ini yang membuat gereja cenderung berdiam diri terhadap praktik ketidakadilan yang dilakukan negara. 

Saya tidak bermaksud membawa gereja untuk bermusuhan dengan pemerintah dan aparatusnya. Kita semua membutuhkan pemerintah dan tentara. Sebaliknya, pun begitu. Pemerintah dan tentara membutuhkan agama atau gereja. Yang harus dimusuhi oleh gereja adalah ketidaksetiaannya kepada Tuhan Yesus Kristus. Yang harus dijauhi gereja adalah sikap oportunistiknya untuk berdiam dalam kenyamanan palsu. Gereja harus kritis dan keluar dari relasi-relasi kuasa yang manipulatif dan berdiri bersama korban-korban ketidakadilan. 

Bagaimana caranya? Tidak ada cara lain selain dari pada gereja menjadi gereja itu sendiri. Gereja menjadi gereja dengan menghidupi iman kepada Allah di dalam Yesus Kristus, serta mengikuti teladan-Nya. Teladan profetik-Nya yang hadir untuk orang-orang kecil, marginal, dan tertindas. 

Dalam konteks Indonesia, maka gereja harus berdiri sebagai mimbar bagi rakyat Papua yang terus ditembaki, dan dikorbankan untuk ambisi kekuasaan. Gereja tidak boleh menjadi corong orang kuat! Kalau hal itu terjadi, tidak ada bedanya kita dengan gereja dan para pendeta yang mendukung Hitler dalam membantai orang-orang Yahudi di masa lalu. 

Jadi, mari berdiri bersama korban, dan menjadi mimbar untuk menyuarakan stop kekerasan, serta memperjuangkan perdamaian dan keadilan untuk semua. Kendati karena hal itu, kita mesti keluar dari zona nyaman dan berani membayar harga."

Doa dan harapan penulis, artikel ini memberikan pencerahan, penguatan dan juga menantang para pembaca untuk melangkah seperti Surya Anta Ginting, Veronika Koman, dan Pdt. Hariman A.Pattianakotta dan lain-lain. 

Saya sampaikan Selamat Merayakan 25 Natal 2019 dan Memasuki Tahun Baru 1 Januari 2020.

Ita Wakhu Purom, Jumat, 6 Desember 2019.

Penulis: Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua (Papua)
Share:

HAKIM TUNGGAL PEMERIKSA PRAPERADILAN ANTARA VIKTOR F YEIMO MELAWAN KAPOLDA PAPUA SEGERA LEPASKAN VIKTOR F YEIMO

||KNPBNwes||

Siaran Pers

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua

Nomor : 013/SP-KPHHP/VIII/2021

HAKIM TUNGGAL PEMERIKSA PRAPERADILAN ANTARA VIKTOR F YEIMO MELAWAN KAPOLDA PAPUA SEGERA LEPASKAN VIKTOR F YEIMO

“Penangkapan Viktor F Yeimo Dilakukan Secara Sewenang Karena Satgas Gakkum Nemangkawi Bukan Penyidik Yang Berwenang Menangkap Viktor F Yeimo dan Penyidik Terhadap Viktor F Yeimo Dinilai Cacat Yuridis Sebab Seluruh Hak Viktor Yeimo Sebagai Tersangka Diabaikan Dengan Cara Penahanan Di Rutan Mako Brimob Polda Papua” 

Sidang Perdana Praperadilan Antara VIKTOR F YEIMO Melawan KAPOLDA PAPUA yang terdaftar dengan Nomor Perkara : 6 / Pid.Pra / 2021 / PN Jap di Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura digelar pada tanggal 19 Agustus 2021. Awalnya sidang perdana Praperadilan antara VIKTOR F YEIMO melawan KAPOLDA PAPUA direncanakan dilangsungkan pada pukul 10:00 WIT namun mengalami kendala akibat menunggu pihak Polda Papua hingga digelar pada pukul 14:20 WIT tanpa hadirnya pihak Kapolda Papua sebagai pihak termohon. Hakim Tunggal pemimpin sidang praperadilan Antara VIKTOR F YEIMI Melawan KAPOLDA PAPUA adalah ROBERTO NAIBAHO S.H. dan didampingi oleh Panitera Ibu. Nurlela. 

Dalam sidang Hakim Tunggal sempat mempertanyakan Termohon kepada Panitera namun panitera hanya menyampaikan bahwa Termohon tidak hadir. Untuk diketahui bahwa informasi sidang diperoleh oleh Koalisi Penegak Hukum Papua selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo sejak tanggal 10 Agustus 2021 dengan rencana sidang perdana digelar pada tanggal16 Agustus 2021 sebagaimana dalam Relaas Pangilan Sidang Kepada Pemohon. Rupanya ada perubahan tanggal sidang perdana dari tanggal 16 Agustus 2021 ke tanggal 19 Agustus 2021  pada pukul 10:00 WIT sebagaimana dalam Relaas Pangilan Sidang Praperadilan yang diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2021. Berdasarkan informasi sidang perdana praperadilan antara VIKTOR F YEIMO melawan KAPOLDA PAPUA diatas menunjukan bahwa tentunya pihak Kapolda Papua telah mengetahui sidang jauh sebelum hari sidang perdana namun anehnya pihak Kapolda Papua tidak hadir tanpa alasan ketidakhadiran dengan jelas.
 
Untuk diketahui bahwa secara garis besar alasan pengajuan permohonan praperdilan ini didasari oleh beberapa fakta hukum yang terjadi pada saat VIKTOR F YEIMO ditangkap pada tanggal 9 Mei 2021 dan fakta hukum yang terjadi sepanjang VIKTOR F YEIMO menjalani tahanan Penyidik sebagai tersangka di Rutan Mako Brimob Polda Papua. agar dapat memberikan kejelasan terkait kedua fakta hukum yang menjadi dasar pengajuan permohonan praperadilan maka selanjutnya akan dijelasan secara terperinsi pada bagian selanjutnya. 

FAKTA PELANGGARAN HUKUM PERTAMA adalah SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI BUKAN PENYIDIK ATAU PENYIDIK PEMBANTU YANG BERWENANG MENANGKAP PEMOHON. Dalil ini disebutkan berdasarkan pada fakta pengangkapan terhadap Viktor F Yeimo yang dilakukan oleh  SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI pada jelas-jelas dalam Surat perintah tugas nomor : SPGas/545/IX/Res.1.24/2019/SPKT Polda Papua, 05 Agustus 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/547/IX/Res.24/2019/Dit Reskrimum, tanggal 6 September 2019 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/253/V/Res.24/2021/Dit Reskrimum, tanggal 9 Mei 2021 tidak perna menyebutkan identitas SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI. Selain itu, perlu diketahui bahwa Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (Baca : Pasal 1 angka 1, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Sementara Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini (Baca : Pasal 1 angka 3, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Berdasarkan definisi Penyidik dan Penyidik pembantu yang tidak perna menyebutkan kalimat SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI. Berdasarkan pada ketentuan Penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur pada pasal 7 ayat (1) huruf d, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

Berdasarkan fakta dalam surat tugas dan Surat Perintah Penyidikan yang tidak perna menyebutkan identitas SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI dan tidak adanya kalimat SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI dalam definisi Penyidik dan Penyidik pembantu diatas maka jelas-jelas membuktikan bahwa SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI BUKAN PENYIDIK ATAU PENYIDIK PEMBANTU YANG BERWENANG MENANGKAP VIKTOR F YEIMO. Atas dasar itu, secara langsung menunjukan bahwa penangkapan terhadap VIKTOR F YEIMO yang dilakukan oleh SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI pada tanggal 9 Mei 2021 merupakan fakta PENANGKAPAN YANG DILAKUKAN BUKAN OLEH PENYIDIK DAN ATAU PENYIDIK PEMBANTU sehingga jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan pada pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana junto pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.  Atas dasar fakta pelanggaran pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana junto pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana secara langsung menunjukan bahwa SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI mengabaikan kewajiban “Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) terkait menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya dan ketentuan berperilaku dan kode etik” yang ada sebagaimana diatur pada pasal 10 huruf b, huruf c dan huruf h, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Atas dasar itu sudah dapat disimpulkan bahwa “SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGARAN DISIPLIN SAAT MENANGKAP VIKTOR F YEIMO BERUPA MENYALAHGUNAAN WEWENANG” sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

FAKTA PELANGGARAN HUKUM KEDUA adalah PENANGKAPAN TERHADAP VIKTOR F YEIMO DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG. dalil ini disebutkan berdasarkan pada fakta pengangkapan terhadap Viktor F Yeimo pada tanggal 9 Mei 2021, pukul 19:15 Wit disekitar wilayah Tanah Hitam, Abepura, Kota Jayapura. SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI tidak perna menunjukan Surat Tugas dan Surat Penangkapan. Menurut pemohon, surat penangkapan baru ditujukkan kepada pemohon setelah dirinya tiba di Polda Papua. Sementara itu, mewakili keluarga Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum VIKTOR F YEIMO baru mendapatkan salinan surat penangkapan dan surat penahanan di Mako Brimob Polda Papua pada tanggal 10 Mei 2021 usai pemeriksaan BAP Tersangka yang kedua. Berdasarkan fakta hukum itu, jelas-jelas menunjukan fakta PENANGKAPAN TERHADAP VIKTOR F YEIMO DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG sebab SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI tidak perna menunjukan surta tugas serta surat penangkapan sesuai perintah  Pasal 18 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara junto Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

Tindakan PENANGKAPAN TERHADAP VIKTOR F YEIMO DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG secara langsung melanggar ketentuan “Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum” sebagaimana diatur pada pasal 9, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights. Selain itu, pelanggaran ketentuan “SETIAP ORANG TIDAK BOLEH DITANGKAP, DITAHAN, DISIKSA, DIKUCILKAN, DIASINGKAN, ATAU DIBUANG SECARA SEWENAG-WENANG” sebagaimana diatur pada Pasal 34, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Atas dasar itu, jelas-jelas menunjukan bahwa melalui PENANGKAPAN TERHADAP VIKTOR F YEIMO DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG secara langsung membuktikan SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGARAN HAM YANG DIMILIKI VIKTOR F YEIMO. 

FAKTA PELANGGARAN HUKUM KETIGA adalah PROSES PENYIDIKAN TANPA PEMENUHAN HAK VIKTOR F YEIMO TERMOHON SEBAGAI TERSANGKA. Dalil ini disebutkan berdasarkan pada fakta penangkapan dan penetapan tersangka terhadap VIKTOR F YEIMO dilakukan berdasarkan LP/317/IX/Res.1.24/2019/SPKT Polda Papua tanggal 5 September 2019 dengan tuduhan melalukan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara dan atau penghasutan untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan atau kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau 110 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Ke1 KUHP dan atau Pasal 213 angka 1 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP sehingga tentunya ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP wajib diberlakukan untuk melindungi hak tersangka. Mengingat ketentuan "Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasehat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses pemeriksaan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka" sebagaimana diatur pada Pasal 56 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Dimana secara teknis,  Penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya sebagaimana diatur pada pasal 70 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana namun pada prakteknya penasehat hukum tidak mendampingi disamping VIKTOR F YEIMO saat pemeriksaan BAP dilangsungkan dengan dalil Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau 110 KUHP yang digunakan untuk menetapkan VIKTOR F YEIMO sebagai Tersangka padahal ada juga Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Ke-1 KUHP lain yang dituduhkan kepada VIKTOR F YEIMO yang jelas-jelas memberikan ruang kepada penasehat hukum untuk mendampingi disamping VIKTOR F YEIMO saat pemeriksaan BAP dilangsungkan. 

Selain itu, sepanjang menjalani proses penahanan VIKTOR F YEIMO sebagai tersangka memiliki hak-hak sebagaimana terterah pada Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana namun pada prakteknya pemenuhan Hak-hak tersangka tidak terimplementasi dengan maksimal, seperti :

- Tersangka atau terdakwa berhak secara Iangsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan sebagaimana diatur pada Pasal 61, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

- Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis sebagaimana diatur pada Pasal 62 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan

- Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan sebagaimana diatur pada Pasal 63, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Berdasarkan fakta PROSES PENYIDIKAN TANPA PEMENUHAN HAK VIKTOR F YEIMO TERMOHON SEBAGAI TERSANGKA yang jelas-jelas menunjukan fakta pelanggaran Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam pemeriksaan BAP Tersangka dan Penahanan terhadap PEMOHON sehingga dapat simpulkan bahwa proses penyidikan BAP dan Penahanan tersangka terhadap PEMOHON tidak sah sehingga dapat dinyatakan cacat yuridis dan “tidak sah”.

Sesuai dengan seluruh uraian diatas, kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum VIKTOR F YEIMO menyimpulkan bahwa “PENANGKAPAN VIKTOR F YEIMO DILAKUKAN SECARA SEWENANG KARENA SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI BUKAN PENYIDIK YANG BERWENANG MENANGKAP VIKTOR F YEIMO DAN PENYIDIK TERHADAP VIKTOR F YEIMO DINILAI CACAT YURIDIS SEBAB SELURUH HAK VIKTOR YEIMO SEBAGAI TERSANGKA DIABAIKAN DENGAN CARA PENAHANAN DI RUTAN MAKO BRIMOB POLDA PAPUA”. Atas dasar itu, kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum VIKTOR F YEIMO menegaskan kepada :

1. Ketua Pengadilan Negeri Jayapura C.q Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara Praperadilan segera LEPASKAN  VIKTOR F YEIMO sesuai perintah ketentuan “Dalam hal penangkapan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan segera dilepaskan sejak dibacakan putusan atau diterima salinan putusan” sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (5), Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;

2. Ketua Pengadilan Negeri Jayapura C.q Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara Praperadilan Menyatakan proses penyidikan BAP terhadap VIKTOR F YEIMO tidak sah sebab Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak terimplementasi sehingga dapat wajib dinyatakan cacat yuridis;

3. Ketua Pengadilan Negeri Jayapura C.q Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara Praperadilan Menyatakan Satgas Gakkum Nemangkawi bukan sebagai Penyidik atau Penyidik Pembantu yang memiliki kewenangan penangkapan terhadap VIKTOR F YEIMO sesuai pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

4. Presiden Repiblik Indonesia dan Kapolri segera Bubarkan Satgas Gakkum Nemangkawi bukan sebagai Penyidik atau Penyidik Pembantu namun terus melakukan penangkapan sewenang-wenang sehingga terus melanggar Pasal 34, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999. 

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 20 Agustus 2021

Hormat Kami

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAM PAPUA

(LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, PBH Cenderawasi, KPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa Papua dan lain-lain)

EMANUEL GOBAY, S.H.,MH
(Kordinator Litigasi)

Narahubung :
082199507613
Share:

Popular Posts

Gambar di Tag Marquee

Search This Blog

Daftar Blog Saya

Subscribe Us

Ad Space

Responsive Advertisement
SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT WENDA MILLY NEWS

About Me

Foto Saya
WENDA MILLY NEWS
Selama ini ku hanya jalani sesuai dgn bimbingan dan pertolongan Tuhan saya bisah melakukan apa saja.
Lihat profil lengkapku

Tags

Slider

5/War/slider

Advertisement

Main Ad

Facebook

Popular Posts

Popular Posts

Recent Posts

Pages