Kata orang engkau pendiam tapi ku harus bersuara,berjuang untuk massa depan yang penuh harapan.

"bungsu rio womy"

SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT WENDA MILLY NEWS
  • This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Apakah Benar Pemerintah Wakil Allah

APAKAH BENAR PEMERINTAH WAKIL ALLAH? 

(Dalam konteks Papua, Pemerintah Indonesia hadir sebagai wakil raja Firaun dan raja Goliat, mungkin juga mewakili Iblis di Papua) 

Oleh Gembala Dr. Socratez S.Yoman

1. PENDAHULUAN

Dalam artikel ini, penulis berusaha menyampaikan pandangan teologi saya. Menurut saya ada tiga teologi yang berkembang di Indonesia. Walaupun ulasannya tidak mendalam tapi lebih baik ada usaha daripada tidak ada usaha. Ikuti ulasan-ulasannya. 

2. TIGA BENTUK TEOLOGI DI INDONESIA

Dalam tulisan ini, sebagai pertanggungjawaban iman, moral dan ilmu pengetahuan penulis dapat mengulas dengan tiga pendekatan teologis, yaitu: Teologi Negara, Teologi Gereja Negara dan Teologi Profetis. Ikuti ulasan secara singkat.

2.1. Teologi Negara/Pemerintah

Sejak lama, negara/pemerintah membajak atau memanipulasi surat (Roma 13:1-7) untuk pembenaran (justification) & melegitimasi (legitimation) kekejaman, kejahatan, kekejian dan tindakan perampokkan yang dilakukan terhadap rakyat. Tanpa mempelajari dan mengerti latar belakang surat Roma, Negara/penguasa berlindung dibalik surat Roma. 

Untuk menutup-nutupi kekejaman Negara, ayat dari surat Roma 13:1-7 dikutip utuh dan disampaikan di mimbar-mimbar dan sambutan-sambutan. Manipulasi ayat Firman Allah itu kejahatan terbesar. 

Para teolog, para pejabat/penguasa dan para non teologia, selalu terperangkap dengan apa yang disampaikan oleh penguasa selama ini. Kita semua menjadi korban kepentingan. Kita semua telan utuh dan mentah-mentah tanpa kritisi apa yang disampaikan oleh penguasa.

Negara mempunyai teologinya sendiri. Penguasa selalu membajak dan memanipulasi surat Roma 13:1-7 untuk membungkam mulut para pemimpin gereja yang kritis. Negara menggunakan surat Roma ini untuk membenarkan perilaku kekejaman, kejahatan, pembunuhan, penangkapan, penculikan dan pemenjarakan umat Tuhan. 

Pertanyaannya ialah apakah pemerintah sebagai hamba Allah diberikan mandat oleh Allah untuk menangkap, mennculik & menembak mati umat Tuhan?

Dalam konteks West Papua, apakah pemerintah Indonesia diberikan tugas dan perintah dari Tuhan Yesus untuk OPM-kanlah domba-domba-Ku, Separatiskanlah domba-domba-Ku, Makarkan domba-domba-Ku, KKSB-kanlah domba-domba-Ku, Kerjalah domba-domba-Ku, Tembaklah dan matikanlah domba-domba-Ku, Penjarakanlah domba-Ku? 

Dalam memahami Firman Tuhan harus utuh dan tidak sepotong-potong. Dalam Keluaran 20:13,15, TUHAN Allah melarang dengan keras: "Jangan membunuh."

Rasul Paulus menegaskan: " Tidak tahukah kamu, bahwa kamu adalah baik Allah dan bahwa Roh Allah diam di dalam kamu? Jika ada orang yang membinasakan bait Allah, maka Allah akan membinasakan dia. Sebab bait Allah adalah kudus dan bait Allah itu ialah kamu." ( 1 Korintus 3:16-17).

Yang perlu diingat oleh pemerintah, TNI-Polri yang menduduki dan menjajah rakyat dan bangsa West Papua, dalam Alkitab, Kitab Suci orang Kristen, tidak ada OPM, tidak ada Seperatis, tidak ada Makar, tidak ada KKSB. Walaupun, dalam Kitab Suci, Alkitab tidak ada, pemerintah Indonesia dan TNI-Polri menggunakan Teologi Negara dan membantai Orang Asli Papua dengan Teologi Negaranya.

2.2. Teologi Gereja Negara (TGN)

Gereja yang mengangut Teologi Gereja Negara (GTN) selalu mempromosikan program-program pemerintah di mimbar-mimbar gereja. TGN sangat dekat dengan penguasa dan surat Roma 13:1-17 disampaikan secara vulgar tanpa mengerti latar belakang surat ini. 

Teologi Gereja Negara menyampaikan kebenaran, keadilan, kasih, kedamaian, pengharapan, keselamatan, dosa, hidup kekal, nama Allah, Yesus dan Roh Kudus dari mimbar-mimbar.

Tetapi, para pemimpin Gereja, pendeta dan gembala yang menganut Teologi Gereja Negara selalu berdiri bersama pemerintah dan mengatakan kepada umat Tuhan/takyat.

Hai rakyat, kamu jangan melawan pemerintah adalah wakil Allah. Kamu jangan demo-demo untuk melawan pemerintah wakil Allah. Tetapi, mereka tidak pernah menegur pemerintah, hei, kamu, pemerintah jangan melakukan kekerasan kepada umat Tuhan. Bahkan lebih kejam ialah para pendeta dan gembala selalu persalahkan umat Tuhan. Karena umat Tuhan dianggap melawan pemerintah.

Para pemimpin gereja, pendeta dan gembala yang meyakini Teologi Gereja Negara tidak melihat dengan mata iman dan mata hati tentang nilai-nilai keadilan, kebenaran dan kedamaian hak hidup, hak politik yang disuarakan/diperjuangkan umat Tuhan. Tidak pernah melihat penderitaan rakyat. 

Para pemimpin gereja, pendeta dan gembala yang percaya Teologi Gereja Negara dengan setia menjadi bemper atau tameng dari penguasa yang bengis, kejam dan jahat. 

Para penganut Teologi Gereja Negara selalu bahu-membahu, bergandeng tangan dan bekerja sama dengan pemerintah dan TNI-Polri, menyelenggaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) besar-besaran, perayaan Natal dengan simbol-simbol Negara. Para penganut Teologi Negara dan Teologi Gereja Negara hidup saling menguntungkan di atas penderitaan, tetesan air mata dan cucuran darah umat Tuhan. Mereka selalu gunakan berbagai cara yang wajar sampai pada level yang sangat tidak wajar. 

Dua contoh terbaru Desember 2019. 

(a) Pendeta Gilbert Lumoindong diundang dan difasilitasi oleh Kodam XVII/Cenderwasih untuk sampaikan kasih dan kedamaian SEMU dan HAMPA sementara umat Tuhan, Orang Asli Papua menderita sudah 58 tahun. 

(b) TNI hadir dengan Kaos bertuliskan: "Kitong Papua, Kitong Cinta Indonesia, Kodam XVII/Cenderawasih" dalam Natal bersama Jemaat GIDI Kurnia Taruna, Sentani pada 5 Desember 2019.

Yang seharusnya ialah Kitong Cinta Tuhan Yesus Kristus yang lahir untuk kita. Bukan Kitong Cinta Indonesia yang menduduki, menjajah, menindas, membantai, membunuh dan memusnahkan Penduduk Asli Papua. 

2.3. Teologi Profetis

Para pemimpin Gereja, Pendeta dan Gembala yang menganut Teologi Profetis selalu dengan setia berdiri bersama-sama dengan umat Tuhan yang tertindas, teraniaya. Mereka selalu menjadi suara bagi umat Tuhan yang tak bersuara
Apa dasar yang dipegang oleh para penganut Teologi Profetis?

"Roh Tuhan ada pada-Ku, oleh sebab Ia telah mengurapi Aku, untuk menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin; dan Ia telah mengutus Aku untuk memberitakan pembebasan kepada orang-orang tawanan, dan penglihatan bagi orang-orang buta, untuk membebaskan orang-orang yang tertindas..." (Lukas 4:18-19).

Berdasarkan kuasa dan mandat Roh Tuhan, para Gembala menentang dan melawan pemerintah yang berwatak pencuri dan perampok dan pembunuh. Karena Yesus berkata:

"Pencuri datang hanya untuk mencuri dan membunuh dan membinasakan; Aku datang supaya mereka mempunyai hidup, dan mempunyainya dalam segala kelimpahan." (Yohanes 10:10).

Para pemimpin Gereja, pendeta dan gembala yang benar berdiri dan rela berkorban dan mati untuk rakyat yang dianiaya.

"Akulah gembala yang baik. Gembala yang baik memberikan nyawanya bagi domba-dombanya; sedangkan seorang upahan yang bukan gembala, dan yang bukan pemilik domba-domba itu sendiri, ketika melihat serigala datang, meninggalkan domba-domba itu lalu lari, sehingga serigala itu menerkam dan mencerai-beraikan domba-domba itu." (Yohanes 10:11-12).

Para pemimpin gereja, pendeta dan gembala yang menganut teologi profetis/suara kenabian memegang teguh pada tugas yang diberikan oleh Yesus Kristus untuk menggembalakan, menjaga, memelihara dan melindungi umat Tuhan dari para penjahat, pencuri, pembunuh dan perampok.

Tuhan Yesus memberikan kuasa dan mandat kepada pemimpin gereja dan gembala. "Gembalakanlah domba-domba-Ku". ( Yohanes 21:15-19).

Mengapa, Gembala Dr. Socratez S.Yoman bersuara tegas melawan kejahatan pemerintah Indonesia atas umat Tuhan di West Papua?

Para pembaca yang terhormat, ikutilah pijakan dan keyakinan saya selain yang sudah disebutkan tadi.

(a) Manusia diciptakan oleh Allah sesuai dengan rupa dan gambar Allah (Kejadian 1:26) bukan diciptakan oleh NKRI.

(b) Tuhan Yesus lahir, mati di kayu Salib di Golgota dan bangkit untuk manusia bukan untuk NKRI.

Para pemimpin Gereja, Pendeta dan Gembala yang menganut Teologi Profetis selalu dengan setia berdiri bersama-sama dengan umat Tuhan yang tertindas, teraniaya. Mereka selalu menjadi suara bagi umat Tuhan yang tak bersuara. Mereka menjadu sahabat yang terabaikan, yang disingkirkan, yang dilumpuhlan, dan yang dibuat tidak berdaya. 

Para pemimpin Gereja, Pendeta, Gembala, ini berdiri dan berpedoman pada Firman Allah dan perintah-perintah Allah. Mereka dengan iman, dengan kekuatan moral selalu berdiri berama-sama dengan rakyat yang memperjuangkan hak hidup, hak politik, keadilan, kebenaran, kasih & kedamaian, pengharapan. 
Mereka menjadi sahabat orang-orang kecil yang terabaikan, dihinakan dan yang membisu.

Rakyat dan bangsa West Papua punya hak hidup, hak politik untuk berdiri di kaki sendiri di atas tanah leluhur mereka. Perlakukan yang kejam, brutal, penangkapan, penculikan, penyiksaan, pembunuhan dan pemusnahan yang dilakukan pemerintah Indonesia melawan hukum TUHAN. Pelanggaran berat HAM selama 58 tahun harus diungkap demi rasa keadilan dan perdamaian.

(c) Proses penggabungan bangsa West Papua ke dalam wilayah Indonesia melalui proses pelaksanaan Pepera 1969 tidak demokratis, cacat hukum dan moral dan melawan hukum Internasional. Rakyat dan bangsa West Papua dipaksa pilih tinggal dengan Indonesia dengan moncong senjata ABRI. Dan kejahatan dan kekejaman itu terus berlangsung sampai 2019.

Penulis berkeyakinan, Tuhan Allah tidak melarang West Papua Merdeka. Alkitab tidak melarang West Papua Merdeka. Gereja tidak melarang West Papua Merdeka. Karena kemerdekaan dan kedaulatan setiap manusia itu hakiki dan yang fundamental sebagai pemberian TUHAN. 

Yang dilarang TUHAN, yang dilarang Alkitab, Kitab Suci, yang dilarang gereja teologi profetis ialah "Jangan membunuh umat Tuhan" (Keluaran 20:13). 

"Tidak tahukah kamu, bahwa kamu adalah baik Allah dan bahwa Roh Allah di dalam kamu? Jika ada orang yang membinasakan baik Allah, maka Allah akan membinasakan dia. Sebab bait Allah adalah kudus dan bait Allah itu ialah kamu" ( 1 Korintus 3:16).

3. KESIMPULAN 

Akhir dari uraian tulisan ini, penulis memberikan kehormatan kepada sahabat pendeta yang melihat dari mata iman dan mata hati tentang sejarah penderitaan panjang umat Tuhan, rakyat dan bangsa West Papua dari perspektif Teologi Profetis. Penghormatan dan penghargaan saya dengan mengabadikan karya imannya sebagai kesimpulan tulisan ini. 

Ini bukti bahwa rakyat dan bangsa West Papua tidak berjuang sendiri, tetapi Tuhan Allah telah anugerahkan orang-orang beriman seperti pendeta Hariman. Tentu saja banyak orang yang sudah berdiri bersama umat Tuhan di Tanah Papua demi kemanusiaan, keadilan, kesamaan derajat, martabat manusia dan kedamaian abadi.

"BERDIRI BERSAMA KORBAN"

Oleh: Pdt. Hariman A. Pattianakotta

"Dahulu, Hitler membantai orang Yahudi dan tindakan biadab itu mendapat restu gereja. Syukurlah ada Dietrich Bonhoeffer dkk yang menarik gereja ke jalan yang benar. Mengakui Allah di dalam Yesus Kristus sebagai Tuhan dan kepala gereja menuntut kesetiaan gereja akan panggilan profetiknya, bukan tunduk dan takluk pada hegemoni penguasa. Walaupun untuk itu, ada harga yang harus dibayar Bonhoeffer sebagai seorang murid Kristus. 

Gereja-gereja di Indonesia lama terjebak dalam kenyamanan "perlindungan" negara. Ketakutan terhadap Islam, membuat gereja-gereja, khususnya di tanah Jawa, memilih mendekat pada penguasa dan aparatusnya. Namun, di luar pulau Jawa, gereja-gereja di kantong Kristen pun merasa nyaman dan menikmati keistimewaan berelasi dengan pemerintah. Realitas itu menandakan bahwa agama (baca: gereja) dan politik memang sahabat karib yang mutualistik. Kondisi-kondisi ini yang membuat gereja cenderung berdiam diri terhadap praktik ketidakadilan yang dilakukan negara. 

Saya tidak bermaksud membawa gereja untuk bermusuhan dengan pemerintah dan aparatusnya. Kita semua membutuhkan pemerintah dan tentara. Sebaliknya, pun begitu. Pemerintah dan tentara membutuhkan agama atau gereja. Yang harus dimusuhi oleh gereja adalah ketidaksetiaannya kepada Tuhan Yesus Kristus. Yang harus dijauhi gereja adalah sikap oportunistiknya untuk berdiam dalam kenyamanan palsu. Gereja harus kritis dan keluar dari relasi-relasi kuasa yang manipulatif dan berdiri bersama korban-korban ketidakadilan. 

Bagaimana caranya? Tidak ada cara lain selain dari pada gereja menjadi gereja itu sendiri. Gereja menjadi gereja dengan menghidupi iman kepada Allah di dalam Yesus Kristus, serta mengikuti teladan-Nya. Teladan profetik-Nya yang hadir untuk orang-orang kecil, marginal, dan tertindas. 

Dalam konteks Indonesia, maka gereja harus berdiri sebagai mimbar bagi rakyat Papua yang terus ditembaki, dan dikorbankan untuk ambisi kekuasaan. Gereja tidak boleh menjadi corong orang kuat! Kalau hal itu terjadi, tidak ada bedanya kita dengan gereja dan para pendeta yang mendukung Hitler dalam membantai orang-orang Yahudi di masa lalu. 

Jadi, mari berdiri bersama korban, dan menjadi mimbar untuk menyuarakan stop kekerasan, serta memperjuangkan perdamaian dan keadilan untuk semua. Kendati karena hal itu, kita mesti keluar dari zona nyaman dan berani membayar harga."

Doa dan harapan penulis, artikel ini memberikan pencerahan, penguatan dan juga menantang para pembaca untuk melangkah seperti Surya Anta Ginting, Veronika Koman, dan Pdt. Hariman A.Pattianakotta dan lain-lain. 

Saya sampaikan Selamat Merayakan 25 Natal 2019 dan Memasuki Tahun Baru 1 Januari 2020.

Ita Wakhu Purom, Jumat, 6 Desember 2019.

Penulis: Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua (Papua)
Share:

HAKIM TUNGGAL PEMERIKSA PRAPERADILAN ANTARA VIKTOR F YEIMO MELAWAN KAPOLDA PAPUA SEGERA LEPASKAN VIKTOR F YEIMO

||KNPBNwes||

Siaran Pers

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua

Nomor : 013/SP-KPHHP/VIII/2021

HAKIM TUNGGAL PEMERIKSA PRAPERADILAN ANTARA VIKTOR F YEIMO MELAWAN KAPOLDA PAPUA SEGERA LEPASKAN VIKTOR F YEIMO

“Penangkapan Viktor F Yeimo Dilakukan Secara Sewenang Karena Satgas Gakkum Nemangkawi Bukan Penyidik Yang Berwenang Menangkap Viktor F Yeimo dan Penyidik Terhadap Viktor F Yeimo Dinilai Cacat Yuridis Sebab Seluruh Hak Viktor Yeimo Sebagai Tersangka Diabaikan Dengan Cara Penahanan Di Rutan Mako Brimob Polda Papua” 

Sidang Perdana Praperadilan Antara VIKTOR F YEIMO Melawan KAPOLDA PAPUA yang terdaftar dengan Nomor Perkara : 6 / Pid.Pra / 2021 / PN Jap di Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura digelar pada tanggal 19 Agustus 2021. Awalnya sidang perdana Praperadilan antara VIKTOR F YEIMO melawan KAPOLDA PAPUA direncanakan dilangsungkan pada pukul 10:00 WIT namun mengalami kendala akibat menunggu pihak Polda Papua hingga digelar pada pukul 14:20 WIT tanpa hadirnya pihak Kapolda Papua sebagai pihak termohon. Hakim Tunggal pemimpin sidang praperadilan Antara VIKTOR F YEIMI Melawan KAPOLDA PAPUA adalah ROBERTO NAIBAHO S.H. dan didampingi oleh Panitera Ibu. Nurlela. 

Dalam sidang Hakim Tunggal sempat mempertanyakan Termohon kepada Panitera namun panitera hanya menyampaikan bahwa Termohon tidak hadir. Untuk diketahui bahwa informasi sidang diperoleh oleh Koalisi Penegak Hukum Papua selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo sejak tanggal 10 Agustus 2021 dengan rencana sidang perdana digelar pada tanggal16 Agustus 2021 sebagaimana dalam Relaas Pangilan Sidang Kepada Pemohon. Rupanya ada perubahan tanggal sidang perdana dari tanggal 16 Agustus 2021 ke tanggal 19 Agustus 2021  pada pukul 10:00 WIT sebagaimana dalam Relaas Pangilan Sidang Praperadilan yang diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2021. Berdasarkan informasi sidang perdana praperadilan antara VIKTOR F YEIMO melawan KAPOLDA PAPUA diatas menunjukan bahwa tentunya pihak Kapolda Papua telah mengetahui sidang jauh sebelum hari sidang perdana namun anehnya pihak Kapolda Papua tidak hadir tanpa alasan ketidakhadiran dengan jelas.
 
Untuk diketahui bahwa secara garis besar alasan pengajuan permohonan praperdilan ini didasari oleh beberapa fakta hukum yang terjadi pada saat VIKTOR F YEIMO ditangkap pada tanggal 9 Mei 2021 dan fakta hukum yang terjadi sepanjang VIKTOR F YEIMO menjalani tahanan Penyidik sebagai tersangka di Rutan Mako Brimob Polda Papua. agar dapat memberikan kejelasan terkait kedua fakta hukum yang menjadi dasar pengajuan permohonan praperadilan maka selanjutnya akan dijelasan secara terperinsi pada bagian selanjutnya. 

FAKTA PELANGGARAN HUKUM PERTAMA adalah SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI BUKAN PENYIDIK ATAU PENYIDIK PEMBANTU YANG BERWENANG MENANGKAP PEMOHON. Dalil ini disebutkan berdasarkan pada fakta pengangkapan terhadap Viktor F Yeimo yang dilakukan oleh  SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI pada jelas-jelas dalam Surat perintah tugas nomor : SPGas/545/IX/Res.1.24/2019/SPKT Polda Papua, 05 Agustus 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/547/IX/Res.24/2019/Dit Reskrimum, tanggal 6 September 2019 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/253/V/Res.24/2021/Dit Reskrimum, tanggal 9 Mei 2021 tidak perna menyebutkan identitas SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI. Selain itu, perlu diketahui bahwa Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (Baca : Pasal 1 angka 1, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Sementara Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini (Baca : Pasal 1 angka 3, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Berdasarkan definisi Penyidik dan Penyidik pembantu yang tidak perna menyebutkan kalimat SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI. Berdasarkan pada ketentuan Penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur pada pasal 7 ayat (1) huruf d, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

Berdasarkan fakta dalam surat tugas dan Surat Perintah Penyidikan yang tidak perna menyebutkan identitas SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI dan tidak adanya kalimat SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI dalam definisi Penyidik dan Penyidik pembantu diatas maka jelas-jelas membuktikan bahwa SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI BUKAN PENYIDIK ATAU PENYIDIK PEMBANTU YANG BERWENANG MENANGKAP VIKTOR F YEIMO. Atas dasar itu, secara langsung menunjukan bahwa penangkapan terhadap VIKTOR F YEIMO yang dilakukan oleh SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI pada tanggal 9 Mei 2021 merupakan fakta PENANGKAPAN YANG DILAKUKAN BUKAN OLEH PENYIDIK DAN ATAU PENYIDIK PEMBANTU sehingga jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan pada pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana junto pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.  Atas dasar fakta pelanggaran pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana junto pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana secara langsung menunjukan bahwa SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI mengabaikan kewajiban “Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) terkait menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya dan ketentuan berperilaku dan kode etik” yang ada sebagaimana diatur pada pasal 10 huruf b, huruf c dan huruf h, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Atas dasar itu sudah dapat disimpulkan bahwa “SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGARAN DISIPLIN SAAT MENANGKAP VIKTOR F YEIMO BERUPA MENYALAHGUNAAN WEWENANG” sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

FAKTA PELANGGARAN HUKUM KEDUA adalah PENANGKAPAN TERHADAP VIKTOR F YEIMO DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG. dalil ini disebutkan berdasarkan pada fakta pengangkapan terhadap Viktor F Yeimo pada tanggal 9 Mei 2021, pukul 19:15 Wit disekitar wilayah Tanah Hitam, Abepura, Kota Jayapura. SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI tidak perna menunjukan Surat Tugas dan Surat Penangkapan. Menurut pemohon, surat penangkapan baru ditujukkan kepada pemohon setelah dirinya tiba di Polda Papua. Sementara itu, mewakili keluarga Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum VIKTOR F YEIMO baru mendapatkan salinan surat penangkapan dan surat penahanan di Mako Brimob Polda Papua pada tanggal 10 Mei 2021 usai pemeriksaan BAP Tersangka yang kedua. Berdasarkan fakta hukum itu, jelas-jelas menunjukan fakta PENANGKAPAN TERHADAP VIKTOR F YEIMO DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG sebab SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI tidak perna menunjukan surta tugas serta surat penangkapan sesuai perintah  Pasal 18 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara junto Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

Tindakan PENANGKAPAN TERHADAP VIKTOR F YEIMO DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG secara langsung melanggar ketentuan “Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum” sebagaimana diatur pada pasal 9, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights. Selain itu, pelanggaran ketentuan “SETIAP ORANG TIDAK BOLEH DITANGKAP, DITAHAN, DISIKSA, DIKUCILKAN, DIASINGKAN, ATAU DIBUANG SECARA SEWENAG-WENANG” sebagaimana diatur pada Pasal 34, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Atas dasar itu, jelas-jelas menunjukan bahwa melalui PENANGKAPAN TERHADAP VIKTOR F YEIMO DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG secara langsung membuktikan SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGARAN HAM YANG DIMILIKI VIKTOR F YEIMO. 

FAKTA PELANGGARAN HUKUM KETIGA adalah PROSES PENYIDIKAN TANPA PEMENUHAN HAK VIKTOR F YEIMO TERMOHON SEBAGAI TERSANGKA. Dalil ini disebutkan berdasarkan pada fakta penangkapan dan penetapan tersangka terhadap VIKTOR F YEIMO dilakukan berdasarkan LP/317/IX/Res.1.24/2019/SPKT Polda Papua tanggal 5 September 2019 dengan tuduhan melalukan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara dan atau penghasutan untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan atau kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau 110 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Ke1 KUHP dan atau Pasal 213 angka 1 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP sehingga tentunya ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP wajib diberlakukan untuk melindungi hak tersangka. Mengingat ketentuan "Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasehat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses pemeriksaan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka" sebagaimana diatur pada Pasal 56 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Dimana secara teknis,  Penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya sebagaimana diatur pada pasal 70 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana namun pada prakteknya penasehat hukum tidak mendampingi disamping VIKTOR F YEIMO saat pemeriksaan BAP dilangsungkan dengan dalil Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau 110 KUHP yang digunakan untuk menetapkan VIKTOR F YEIMO sebagai Tersangka padahal ada juga Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Ke-1 KUHP lain yang dituduhkan kepada VIKTOR F YEIMO yang jelas-jelas memberikan ruang kepada penasehat hukum untuk mendampingi disamping VIKTOR F YEIMO saat pemeriksaan BAP dilangsungkan. 

Selain itu, sepanjang menjalani proses penahanan VIKTOR F YEIMO sebagai tersangka memiliki hak-hak sebagaimana terterah pada Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana namun pada prakteknya pemenuhan Hak-hak tersangka tidak terimplementasi dengan maksimal, seperti :

- Tersangka atau terdakwa berhak secara Iangsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan sebagaimana diatur pada Pasal 61, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

- Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis sebagaimana diatur pada Pasal 62 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan

- Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan sebagaimana diatur pada Pasal 63, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Berdasarkan fakta PROSES PENYIDIKAN TANPA PEMENUHAN HAK VIKTOR F YEIMO TERMOHON SEBAGAI TERSANGKA yang jelas-jelas menunjukan fakta pelanggaran Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam pemeriksaan BAP Tersangka dan Penahanan terhadap PEMOHON sehingga dapat simpulkan bahwa proses penyidikan BAP dan Penahanan tersangka terhadap PEMOHON tidak sah sehingga dapat dinyatakan cacat yuridis dan “tidak sah”.

Sesuai dengan seluruh uraian diatas, kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum VIKTOR F YEIMO menyimpulkan bahwa “PENANGKAPAN VIKTOR F YEIMO DILAKUKAN SECARA SEWENANG KARENA SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI BUKAN PENYIDIK YANG BERWENANG MENANGKAP VIKTOR F YEIMO DAN PENYIDIK TERHADAP VIKTOR F YEIMO DINILAI CACAT YURIDIS SEBAB SELURUH HAK VIKTOR YEIMO SEBAGAI TERSANGKA DIABAIKAN DENGAN CARA PENAHANAN DI RUTAN MAKO BRIMOB POLDA PAPUA”. Atas dasar itu, kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum VIKTOR F YEIMO menegaskan kepada :

1. Ketua Pengadilan Negeri Jayapura C.q Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara Praperadilan segera LEPASKAN  VIKTOR F YEIMO sesuai perintah ketentuan “Dalam hal penangkapan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan segera dilepaskan sejak dibacakan putusan atau diterima salinan putusan” sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (5), Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;

2. Ketua Pengadilan Negeri Jayapura C.q Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara Praperadilan Menyatakan proses penyidikan BAP terhadap VIKTOR F YEIMO tidak sah sebab Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak terimplementasi sehingga dapat wajib dinyatakan cacat yuridis;

3. Ketua Pengadilan Negeri Jayapura C.q Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara Praperadilan Menyatakan Satgas Gakkum Nemangkawi bukan sebagai Penyidik atau Penyidik Pembantu yang memiliki kewenangan penangkapan terhadap VIKTOR F YEIMO sesuai pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

4. Presiden Repiblik Indonesia dan Kapolri segera Bubarkan Satgas Gakkum Nemangkawi bukan sebagai Penyidik atau Penyidik Pembantu namun terus melakukan penangkapan sewenang-wenang sehingga terus melanggar Pasal 34, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999. 

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 20 Agustus 2021

Hormat Kami

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAM PAPUA

(LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, PBH Cenderawasi, KPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa Papua dan lain-lain)

EMANUEL GOBAY, S.H.,MH
(Kordinator Litigasi)

Narahubung :
082199507613
Share:

Pertanyaan - pertanyaan publik yang menjadi isu seksi dan isu publik paling panas di Papua.

Kenapa Victor Yeimo Tidak Bisa Dibebaskan Dari Tahanan Dan Kenapa Jakarta Menghendaki Paulus Waterpauw Harus Menjadi Wakil Gubernur Papua ? 

Pertanyaan - pertanyaan publik yang menjadi isu seksi dan isu publik paling panas di Papua. Pertanyaan yang butuh jawaban ilmiah dan logis. Kemarin Rabu, 18 Agustus 2021, pertanyaan ini muncul dalam benak saya ketika terlibat dalam ujian komprehensif mata kuliah teori - teori hubungan internasional. Ujian komprehensif untuk mahasiswa - mahasiswi program studi hubungan internasional Fisip Univ. Cenderawasih, Papua.

Seorang mahasiswa ketika saya bertanya, teori hubungan internasional yang mana, yang kamu sukai dan kamu kuasai, dia menjawab, saya menyukai teori sekuritisasi atau teori - teori keamanan. Lalu saya memberikan sedikit pencerahan tentang beberapa teori - teori arus utama dan teori alternatif HI yang turunannya adalah teori - teori keamanan atau teori sekuritisasi. 

Diskusi kami tentang teori sekuritisasi terbatas waktunya, karena masih banyak temannya yang harus diujiankan, maka saya memilih melanjutkan diskusi kami melalui tulisan ini. Diskusi yang bisa menjawab pertanyaan judul tulisan diatas. Karena teori sekuritisasi atau teori keamanan, sangat relevan dan kontekstual dengan isu Victor Yeimo dan isu panas kursi wakil Gubernur Papua yang tanpa pemiliknya. 

Sekuritisasi isu adalah sebuah proses konstruksi suatu isu publik menjadi isu keamanan. Papua saat ini bukan lagi isu kemanusian, isu pelanggaran ham atau isu politik yang dijadikan topik utama. Isu Papua adalah isu keamanan negara. Sekuritisasi isu Papua adalah portofolio politik negara terhadap Papua. Politik negara terhadap Papua adalah politik pertahanan dan keamanan negara. 

Ketika terjadi sekuritisasi isu Papua, maka yang berlaku kemudian adalah praktek realisme politik. Kaum realisme memandang bahwa moral, etika dan hak asasi manusia tidak perlu atau diabaikan saja dalam praktek politik kekuasaan. Praktek politik kekuasaan untuk kepentingan keamanan negara di Papua, tidak harus menghormati etika, moral dan hak asasi manusia rakyat Papua. Inilah realita politik dari proses sekuritisasi isu Papua.

Lalu timbul pertanyaan dalam diskusi, bagaimana dengan keberadaan Komnas HAM Papua ?. Dalam perspektif realisme, keberadaan lembaga kemanusian seperti Komnas HAM, hanyalah instrumen manipulasi dan propaganda untuk menjaga ingatan dan dukungan publik terhadap proses sekuritisasi isu Papua. Proses mencapai kepentingan negara dengan menabrak rambu - rambu hak asasi manusia dan nilai - nilai demokrasi. 

Pertanyaan berikutnya, kenapa Victor Yeimo tidak bisa dibebaskan ?. Karena sekuritisasi isu Papua telah menjadikan Papua adalah isu keamanan negara, maka status Victor Yeimo adalah ancaman terhadap keamanan negara di Papua. Sudah tentu moral, etika dan hak asasi Victor Yeimo bukanlah hal yang penting bagi kepentingan keamanan negara di Papua. Biar seluruh rakyat Papua bersama komunitas internasional bersuara untuk pembebasan Victor Yeimo,  secara teoritas sulit untuk dipenuhi oleh negara. Karena demi kepentingan keamanan negara, aktor keamanan negara tidak bisa tunduk dibawa tekanan publik. Membebaskan Victor Yeimo yang memiliki dukungan massa radikal dan militan, adalah bentuk serangan langsung terhadap keamanan negara di Papua. 

Pertanyaan terakhir, kenapa Paulus Waterpauw yang harus menggantikan Klemen Tinal ( alm ) sebagai wakil Gubernur Papua ? Kenapa Yunus Wonda dan Kenius Kogoya ditolak oleh DPP Partai Koalisi di Jakarta, meskipun mereka berdua pilihan Gubernur Papua Lukas Enembe ?.

Sekali lagi isu Papua adalah isu pertahanan dan keamanan. Proses sekuritisasi isu Papua sudah dan sedang berproses. Politik pertahanan dan keamanan adalah cara negara mengelola Papua saat ini. Penerapan bentuk politik ini karena persepsi ancaman terhadap keamanan dan kedaulatan negara di Papua semakin meningkat. Penyebabnya pertama, meningkatnya kekuatan militer kelompok sipil bersenjata. Kedua, internasionalisasi isu Papua yang semakin menjadi bola liar komunitas internasional oleh kaum nasionalis Papua. 

Karena meningkatnya persepsi ancaman terhadap keamanan dan kedaulatan negara di Papua, maka kekuatan politik nasional di senayan Jakarta, sudah sampai pada kesimpulan bahwa Paulus Waterpauw harus mengisi kursi wakil Gubernur Papua. Ketua - ketua partai koalisi termasuk ketua Partai Demokrat, Agus Harimusti Yudhoyono, seorang mantan tentara perahi Adhi Makayasa tahun 2000, juga telah memiliki persepsi yang sama. 

Dengan demikian, yang akan diajukan untuk divoting di DPRP Papua adalah Paulus Waterpauw dan Yunus Wonda. Jakarta menghendaki Paulus Waterpauw, Gubernur Lukas Enembe  menghendaki Yunus Wonda sebagai wakil Gubernurnya. Silahkan DPRP Papua voting dan putuskan. 

Jika anggota DPRP Papua memiliki persepsi yang sama dengan DPP Pusat, maka Paulus Waterpauw yang terpilih. Sebaliknya jika DPRP Papua memiliki persepsi yang berbeda dengan DPP Pusat, dengan resiko dipecat dari keanggotan partai, maka Yunus Wonda yang akan menjadi wakil Gubernur Papua. 

Demikian akhir diskusi dari ujian komprehensif teori sekuritisasi mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional Fisip Uncen. Terimakasih.
Share:

Popular Posts

Search This Blog

Daftar Blog Saya

Subscribe Us

Ad Space

Responsive Advertisement
SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT WENDA MILLY NEWS

About Me

Foto Saya
WENDA MILLY NEWS
Selama ini ku hanya jalani sesuai dgn bimbingan dan pertolongan Tuhan saya bisah melakukan apa saja.
Lihat profil lengkapku

Tags

Slider

5/War/slider

Advertisement

Main Ad

Facebook

Popular Posts

Popular Posts

Recent Posts

Pages