Kata orang engkau pendiam tapi ku harus bersuara,berjuang untuk massa depan yang penuh harapan.

"bungsu rio womy"

SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT WENDA MILLY NEWS

HAKIM TUNGGAL PEMERIKSA PRAPERADILAN ANTARA VIKTOR F YEIMO MELAWAN KAPOLDA PAPUA SEGERA LEPASKAN VIKTOR F YEIMO

||KNPBNwes||

Siaran Pers

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua

Nomor : 013/SP-KPHHP/VIII/2021

HAKIM TUNGGAL PEMERIKSA PRAPERADILAN ANTARA VIKTOR F YEIMO MELAWAN KAPOLDA PAPUA SEGERA LEPASKAN VIKTOR F YEIMO

“Penangkapan Viktor F Yeimo Dilakukan Secara Sewenang Karena Satgas Gakkum Nemangkawi Bukan Penyidik Yang Berwenang Menangkap Viktor F Yeimo dan Penyidik Terhadap Viktor F Yeimo Dinilai Cacat Yuridis Sebab Seluruh Hak Viktor Yeimo Sebagai Tersangka Diabaikan Dengan Cara Penahanan Di Rutan Mako Brimob Polda Papua” 

Sidang Perdana Praperadilan Antara VIKTOR F YEIMO Melawan KAPOLDA PAPUA yang terdaftar dengan Nomor Perkara : 6 / Pid.Pra / 2021 / PN Jap di Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura digelar pada tanggal 19 Agustus 2021. Awalnya sidang perdana Praperadilan antara VIKTOR F YEIMO melawan KAPOLDA PAPUA direncanakan dilangsungkan pada pukul 10:00 WIT namun mengalami kendala akibat menunggu pihak Polda Papua hingga digelar pada pukul 14:20 WIT tanpa hadirnya pihak Kapolda Papua sebagai pihak termohon. Hakim Tunggal pemimpin sidang praperadilan Antara VIKTOR F YEIMI Melawan KAPOLDA PAPUA adalah ROBERTO NAIBAHO S.H. dan didampingi oleh Panitera Ibu. Nurlela. 

Dalam sidang Hakim Tunggal sempat mempertanyakan Termohon kepada Panitera namun panitera hanya menyampaikan bahwa Termohon tidak hadir. Untuk diketahui bahwa informasi sidang diperoleh oleh Koalisi Penegak Hukum Papua selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo sejak tanggal 10 Agustus 2021 dengan rencana sidang perdana digelar pada tanggal16 Agustus 2021 sebagaimana dalam Relaas Pangilan Sidang Kepada Pemohon. Rupanya ada perubahan tanggal sidang perdana dari tanggal 16 Agustus 2021 ke tanggal 19 Agustus 2021  pada pukul 10:00 WIT sebagaimana dalam Relaas Pangilan Sidang Praperadilan yang diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2021. Berdasarkan informasi sidang perdana praperadilan antara VIKTOR F YEIMO melawan KAPOLDA PAPUA diatas menunjukan bahwa tentunya pihak Kapolda Papua telah mengetahui sidang jauh sebelum hari sidang perdana namun anehnya pihak Kapolda Papua tidak hadir tanpa alasan ketidakhadiran dengan jelas.
 
Untuk diketahui bahwa secara garis besar alasan pengajuan permohonan praperdilan ini didasari oleh beberapa fakta hukum yang terjadi pada saat VIKTOR F YEIMO ditangkap pada tanggal 9 Mei 2021 dan fakta hukum yang terjadi sepanjang VIKTOR F YEIMO menjalani tahanan Penyidik sebagai tersangka di Rutan Mako Brimob Polda Papua. agar dapat memberikan kejelasan terkait kedua fakta hukum yang menjadi dasar pengajuan permohonan praperadilan maka selanjutnya akan dijelasan secara terperinsi pada bagian selanjutnya. 

FAKTA PELANGGARAN HUKUM PERTAMA adalah SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI BUKAN PENYIDIK ATAU PENYIDIK PEMBANTU YANG BERWENANG MENANGKAP PEMOHON. Dalil ini disebutkan berdasarkan pada fakta pengangkapan terhadap Viktor F Yeimo yang dilakukan oleh  SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI pada jelas-jelas dalam Surat perintah tugas nomor : SPGas/545/IX/Res.1.24/2019/SPKT Polda Papua, 05 Agustus 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/547/IX/Res.24/2019/Dit Reskrimum, tanggal 6 September 2019 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/253/V/Res.24/2021/Dit Reskrimum, tanggal 9 Mei 2021 tidak perna menyebutkan identitas SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI. Selain itu, perlu diketahui bahwa Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (Baca : Pasal 1 angka 1, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Sementara Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini (Baca : Pasal 1 angka 3, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Berdasarkan definisi Penyidik dan Penyidik pembantu yang tidak perna menyebutkan kalimat SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI. Berdasarkan pada ketentuan Penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur pada pasal 7 ayat (1) huruf d, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

Berdasarkan fakta dalam surat tugas dan Surat Perintah Penyidikan yang tidak perna menyebutkan identitas SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI dan tidak adanya kalimat SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI dalam definisi Penyidik dan Penyidik pembantu diatas maka jelas-jelas membuktikan bahwa SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI BUKAN PENYIDIK ATAU PENYIDIK PEMBANTU YANG BERWENANG MENANGKAP VIKTOR F YEIMO. Atas dasar itu, secara langsung menunjukan bahwa penangkapan terhadap VIKTOR F YEIMO yang dilakukan oleh SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI pada tanggal 9 Mei 2021 merupakan fakta PENANGKAPAN YANG DILAKUKAN BUKAN OLEH PENYIDIK DAN ATAU PENYIDIK PEMBANTU sehingga jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan pada pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana junto pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.  Atas dasar fakta pelanggaran pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana junto pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana secara langsung menunjukan bahwa SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI mengabaikan kewajiban “Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) terkait menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya dan ketentuan berperilaku dan kode etik” yang ada sebagaimana diatur pada pasal 10 huruf b, huruf c dan huruf h, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Atas dasar itu sudah dapat disimpulkan bahwa “SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGARAN DISIPLIN SAAT MENANGKAP VIKTOR F YEIMO BERUPA MENYALAHGUNAAN WEWENANG” sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

FAKTA PELANGGARAN HUKUM KEDUA adalah PENANGKAPAN TERHADAP VIKTOR F YEIMO DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG. dalil ini disebutkan berdasarkan pada fakta pengangkapan terhadap Viktor F Yeimo pada tanggal 9 Mei 2021, pukul 19:15 Wit disekitar wilayah Tanah Hitam, Abepura, Kota Jayapura. SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI tidak perna menunjukan Surat Tugas dan Surat Penangkapan. Menurut pemohon, surat penangkapan baru ditujukkan kepada pemohon setelah dirinya tiba di Polda Papua. Sementara itu, mewakili keluarga Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum VIKTOR F YEIMO baru mendapatkan salinan surat penangkapan dan surat penahanan di Mako Brimob Polda Papua pada tanggal 10 Mei 2021 usai pemeriksaan BAP Tersangka yang kedua. Berdasarkan fakta hukum itu, jelas-jelas menunjukan fakta PENANGKAPAN TERHADAP VIKTOR F YEIMO DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG sebab SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI tidak perna menunjukan surta tugas serta surat penangkapan sesuai perintah  Pasal 18 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara junto Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

Tindakan PENANGKAPAN TERHADAP VIKTOR F YEIMO DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG secara langsung melanggar ketentuan “Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum” sebagaimana diatur pada pasal 9, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights. Selain itu, pelanggaran ketentuan “SETIAP ORANG TIDAK BOLEH DITANGKAP, DITAHAN, DISIKSA, DIKUCILKAN, DIASINGKAN, ATAU DIBUANG SECARA SEWENAG-WENANG” sebagaimana diatur pada Pasal 34, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Atas dasar itu, jelas-jelas menunjukan bahwa melalui PENANGKAPAN TERHADAP VIKTOR F YEIMO DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG secara langsung membuktikan SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGARAN HAM YANG DIMILIKI VIKTOR F YEIMO. 

FAKTA PELANGGARAN HUKUM KETIGA adalah PROSES PENYIDIKAN TANPA PEMENUHAN HAK VIKTOR F YEIMO TERMOHON SEBAGAI TERSANGKA. Dalil ini disebutkan berdasarkan pada fakta penangkapan dan penetapan tersangka terhadap VIKTOR F YEIMO dilakukan berdasarkan LP/317/IX/Res.1.24/2019/SPKT Polda Papua tanggal 5 September 2019 dengan tuduhan melalukan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara dan atau penghasutan untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan atau kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau 110 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Ke1 KUHP dan atau Pasal 213 angka 1 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP sehingga tentunya ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP wajib diberlakukan untuk melindungi hak tersangka. Mengingat ketentuan "Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasehat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses pemeriksaan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka" sebagaimana diatur pada Pasal 56 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Dimana secara teknis,  Penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya sebagaimana diatur pada pasal 70 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana namun pada prakteknya penasehat hukum tidak mendampingi disamping VIKTOR F YEIMO saat pemeriksaan BAP dilangsungkan dengan dalil Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau 110 KUHP yang digunakan untuk menetapkan VIKTOR F YEIMO sebagai Tersangka padahal ada juga Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Ke-1 KUHP lain yang dituduhkan kepada VIKTOR F YEIMO yang jelas-jelas memberikan ruang kepada penasehat hukum untuk mendampingi disamping VIKTOR F YEIMO saat pemeriksaan BAP dilangsungkan. 

Selain itu, sepanjang menjalani proses penahanan VIKTOR F YEIMO sebagai tersangka memiliki hak-hak sebagaimana terterah pada Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana namun pada prakteknya pemenuhan Hak-hak tersangka tidak terimplementasi dengan maksimal, seperti :

- Tersangka atau terdakwa berhak secara Iangsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan sebagaimana diatur pada Pasal 61, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

- Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis sebagaimana diatur pada Pasal 62 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan

- Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan sebagaimana diatur pada Pasal 63, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Berdasarkan fakta PROSES PENYIDIKAN TANPA PEMENUHAN HAK VIKTOR F YEIMO TERMOHON SEBAGAI TERSANGKA yang jelas-jelas menunjukan fakta pelanggaran Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam pemeriksaan BAP Tersangka dan Penahanan terhadap PEMOHON sehingga dapat simpulkan bahwa proses penyidikan BAP dan Penahanan tersangka terhadap PEMOHON tidak sah sehingga dapat dinyatakan cacat yuridis dan “tidak sah”.

Sesuai dengan seluruh uraian diatas, kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum VIKTOR F YEIMO menyimpulkan bahwa “PENANGKAPAN VIKTOR F YEIMO DILAKUKAN SECARA SEWENANG KARENA SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI BUKAN PENYIDIK YANG BERWENANG MENANGKAP VIKTOR F YEIMO DAN PENYIDIK TERHADAP VIKTOR F YEIMO DINILAI CACAT YURIDIS SEBAB SELURUH HAK VIKTOR YEIMO SEBAGAI TERSANGKA DIABAIKAN DENGAN CARA PENAHANAN DI RUTAN MAKO BRIMOB POLDA PAPUA”. Atas dasar itu, kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum VIKTOR F YEIMO menegaskan kepada :

1. Ketua Pengadilan Negeri Jayapura C.q Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara Praperadilan segera LEPASKAN  VIKTOR F YEIMO sesuai perintah ketentuan “Dalam hal penangkapan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan segera dilepaskan sejak dibacakan putusan atau diterima salinan putusan” sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (5), Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;

2. Ketua Pengadilan Negeri Jayapura C.q Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara Praperadilan Menyatakan proses penyidikan BAP terhadap VIKTOR F YEIMO tidak sah sebab Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak terimplementasi sehingga dapat wajib dinyatakan cacat yuridis;

3. Ketua Pengadilan Negeri Jayapura C.q Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara Praperadilan Menyatakan Satgas Gakkum Nemangkawi bukan sebagai Penyidik atau Penyidik Pembantu yang memiliki kewenangan penangkapan terhadap VIKTOR F YEIMO sesuai pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

4. Presiden Repiblik Indonesia dan Kapolri segera Bubarkan Satgas Gakkum Nemangkawi bukan sebagai Penyidik atau Penyidik Pembantu namun terus melakukan penangkapan sewenang-wenang sehingga terus melanggar Pasal 34, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999. 

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 20 Agustus 2021

Hormat Kami

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAM PAPUA

(LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, PBH Cenderawasi, KPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa Papua dan lain-lain)

EMANUEL GOBAY, S.H.,MH
(Kordinator Litigasi)

Narahubung :
082199507613
Share:

Tidak ada komentar:

Popular Posts

Search This Blog

Daftar Blog Saya

Subscribe Us

Ad Space

Responsive Advertisement
SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT WENDA MILLY NEWS

About Me

Foto Saya
WENDA MILLY NEWS
Selama ini ku hanya jalani sesuai dgn bimbingan dan pertolongan Tuhan saya bisah melakukan apa saja.
Lihat profil lengkapku

Tags

Slider

5/War/slider

Advertisement

Main Ad

Facebook

Popular Posts

Popular Posts

Recent Posts

Pages